Ketika memilih jalur pendidikan informal, ijazah homeschooling sebenarnya bisa didapatkan dengan mudah. Anak-anak homeschooling dapat memperoleh ijazah dengan cara mengikuti ujian kesetaraan.
Ujian kesetaraan ini biasanya diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Nah, apabila ingin mengetahui lebih lanjut mengenai cara mendapatkan ijazah dari pendidikan informal, berikut pembahasannya.
Bagaimana Legalitas dari Ijazah Homeschooling?
Perlu diketahui, Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas melalui UU No. 20/2003 sudah mengatur tentang adanya tiga jalur pendidikan yang diakui pemerintah. Jalur pendidikan yang dimaksud, antara lain:
l Pendidikan Formal atau Persekolahan.
l Pendidikan Non-Formal atau Kursus.
l Pendidikan Informal atau Pendidikan oleh Keluarga dan Lingkungan.
Dalam UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 27 terdapat dua ayat terkait pendidikan informal. Pertama dijelaskan bahwa kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Selain itu, disebutkan pula hasil pendidikan diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan. Dengan begitu, pendidikan mandiri dalam keluarga sudah sah dan legal, termasuk hasil ujian atau hasil pendidikannya setelah lulus.
Cara Mendapatkan Ijazah dari Homeschooling
Proses mendapatkan ijazah dari sekolah rumah atau homeschooling diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014. Pemerintah juga sudah mengatur cara memperoleh ijazah dari pendidikan informal homeschooling melalui beberapa lembaga, seperti:
Melalui PKBM
Legalitas ijazah sekolah informal homeschooling bisa didapatkan dengan mengikuti Ujian Kesetaraan Pendidikan Keluarga atau UNPK. Ujian ini disediakan pemerintah di mana terdiri dari tiga paket, yakni Ujian Paket C atau setara SMA, Ujian Paket B atau setara SMP, dan Ujian Paket A atau setara SD. Tentu dengan biaya homeschooling yang sesuai standar lembaga tersebut.
Ujian kesetaraan biasanya diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM. Apabila sudah lulus dalam ujian kesetaraan, maka akan didapatkan ijazah sesuai dengan paket yang diikuti.
Lewat Sekolah Payung atau Umbrella School
Cara mendapatkan ijazah dari sekolah informal adalah melalui sekolah payung. Sekolah Payung atau Umbrella School adalah istilah untuk sekolah formal yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat untuk memfasilitasi anak-anak homeschooling ketika ingin mengikuti Ujian Nasional di sekolahnya.
Melalui jalur non Diknas
Tak hanya melalui PKBM dan Sekolah Payung, ijazah pendidikan informal homeschooling juga bisa didapatkan melalui jalur non Diknas. Beberapa jalur non Diknas yang bisa dicoba, meliputi Cambridge, SAT, atau lainnya.
Akan tetapi, jalur ini umumnya dimanfaatkan untuk melengkapi ijazah dari UN atau UNKP. Jalur ini dipilih oleh anak-anak homeschooling, khususnya jika ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Nah, itu dia beberapa informasi terkait cara mendapatkan ijazah homeschooling yang ingin melanjutkan pendidikannya. Tentunya, pilihan cara mendapatkan ijazah ini tergantung dari kebutuhan anak dan visi pendidikan keluarga yang sudah dibuat di awal proses homeschooling, ya.